MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN



BAB I
PENDAHULUAN

    A.     Latar Belakang
            Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan dokumen yang sangat penting dalam Implementasi BLUD, karena berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, RBA merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategi Bisnis yang telah ditetapkan.
            Setelah menerapkan PPK-BLUD, format yang digunakan dalam perencanaan dan penganggaran setiap tahun baik bersumber dari APBD maupun Non APBD hanya menggunakan format RBA. Hal ini sesuai Pasal 75 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, RBA dipersamakan dengan RKA.
            Belum meratanya pemahaman baik di lingkungan internal Rumah Sakit maupun eksternal (Pemda, DPPKD, DPR) tentunya akan berpengaruh terhadap Implementasi BLUD. Permasalahan yang banyak dialami oleh RSUD yang sudah BLUD tetapi masih menyusun RKA adalah ketika Pendapatan BLUD melampaui anggaran, tetap tidak boleh membelanjakan melebihi anggaran, karena ambang batas (belanja yang boleh melampaui anggaran) belum ditetapkan, karena belum menyusun RBA.
            Oleh karenanya Manajemen RS Daerah / SKPD / UPTD yang akan maupun yang telah menerapkan PPK-BLUD sangat penting untuk menyiapkan proses penyusunan RBA sejak dini, lebih ideal bersama-sama dengan instansi terkait di Pemda ( DPPKD, Bappeda) dan DPRD, agar pada saat proses legislasi dan pengesahan RBA dapat berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku.
            Dalam rangka membantu manajemen RS Daerah / SKPD / Unit Kerja SKPD / UPTD yang akan maupun yang telah menerapkan PPK-BLUD dalam mempersiapkan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran, maka Asosiasi Rumah Sakit Daerah se Indonesia ( ARSADA) Pusat bekerja sama dengan Excellent Consult menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Terintegrasi/Konsolidasi. Bimbingasn Teknis ini menggunakan Buku Panduan Penyusunan RBA dari Kementerian Dalam Negeri. Diberikan secara lebih sistematis dengan kertas kerja yang mudah di aplikasikan. Juga diiberikan contoh /soft copy RBA dari salah satu RSUD yang lengkap disusun sesuai Buku Pedoman RBA.

  B.     Permasalahan
            Sesuai latar belakang tersebut yang akan jadi permasalahan pada makalah ini yaitu “bagaimana penjelasan materi mengenai rencana bisnis anggaran” yang menjadi tugas pokok kelompok mata kuliah manajmen keuangan.

  C.    Tujuan Penulisan
            Pada penulisan makalah ini bertujuan untuk dapat menambah wawasan dan pengetahuan kepada si pembaca baik itu mahasiswa atau dosen di fakultas kesehatan masyarakat tentang materi mengenai rencana bisnis anggaran yang tertuang dalam makalah ini.






BAB II
PEMBAHASAN

   A.     Pengertian

            Definisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran.
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu satker Badan Layanan Umum (BLU).
            Rencana strategis bisnis merupakan istilah yang pengertiannya sama dengan Renstra bagi instansi pemerintah. Oleh karena itu penyusunan rencana strategis bisnis berpedoman pada Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sesuai Inpres tersebut, rencana strategis mengandung visi, misi, tujuan/sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai. RBA merupakan refleksi program dan kegiatan dari kementerian negara/lembaga /SKPD/pemerintah daerah.

   B.     Sistematikan Format Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

1.      RINGKASAN EKSEKUTIF
            Memuat uraian ringkas mengenai apa yang termuat dalam RBA (uraian singkat mengenai rencana bisnis/kegiatan dan target pencapaian serta rencana pendapatan dan biaya).
2.      BAB I PENDAHULUAN
·         Gambaran Umum
·         Visi Badan Layanan Umum
·         Misi Badan Layanan Umum
·         Budaya Badan Layanan Umum
·         Susunan Pejabat Pengelola BLU dan Dewan Pengawas

3.      BAB II KINERJA TAHUN 2012 DAN RBA TAHUN 2013
·         Gambaran Kondisi BLU (kondisi internal BLU, kondisi eksternal BLU serta asumsi makro dan mikro yang digunakan dalam penyusunan RBA).
·         Pencapaian Kinerja dan Target Kinerja BLU. Uraian pencapaian kinerja tahun 2012, dan target kinerja yang akan dicapai tahun 2013. Informasi /tabel yang disajikan:
ü  Rincian Pendapatan Per Unit Kerja;
ü  Rincian Belanja Per Unit Kerja;
ü  Pengelolaan Dana Khusus bagi satker BLU Pengelola Dana Khusus;
ü  Ikhtisar Target Pendapatan menurut Program dan Kegiatan TA 2013;
ü  Ikhtisar  Belanja/Pembiayaan menurut Program dan Kegiatan TA 2013;
ü  Pendapatan dan Belanja Agregat;
ü  Perhitungan Biaya Layanan Per Unit Kerja;
ü  Prakiraan Maju Pendapatan dan Prakiraan Maju Belanja.
ü  Informasi lainnya yang perlu disampaikan (ISO, tingkat kesehatan).
ü  Ambang Batas Belanja BLU.

4.      BAB III PENUTUP  (Kesimpulan dan Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian)


  C.     Tata Cara Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

1.      RBA disusun berdasarkan:
·         Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
·         Pagu belanja dan target pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan
·         Basis akrual.
2.      RBA memuat paling kurang:
·         Seluruh program, kegiatan dan target kinerja (output), dimana rumusannya harus sama dengan rumusan yang ada pada RKA K/L.
·         Kondisi kinerja BLU tahun berjalan.
·         Asumsi makro, merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan
·         Asumsi mikro, merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas BLU.
·         Target pendapatan dan pagu belanja, disusun berbasis kas dan per unit kerja.
·         Perkiraan biaya, disusun berbasis akrual dan per unit kerja.
·         Prakiraan maju pendapatan dan belanja 3 tahun ke depan.
3.      Standar Biaya:
·         Bagi BLU yang telah menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya (dihasilkan oleh sistem akuntansi biaya), RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut. Penetapan standar biaya oleh Pimpinan BLU dan dilampiri SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
·         Bagi BLU yang belum menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya,  BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menkeu.
4.      Pendapatan yang dicantumkan dalam RBA, bersumber dari:
·         Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
·         Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
·         Hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya (antara lain pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa);
·         Penerimaan lainnya yang sah; dan/atau Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
5.      Ambang Batas Belanja BLU
·         RBA menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) yaitu belanja BLU dapat melampaui atau dibawah pagu anggaran sesuai dengan realisasi pendapatan.
·         Belanja BLU yang melampaui pagu anggaran dapat dilakukan dalam suatu angka persentase ambang batas.
·         Penghitungan ambang batas belanja mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional, antara lain trend naik/turun realisasi anggaran BLU tahun sebelumnya, realisasi/prognosa tahun anggaran berjalan, dan target anggaran BLU tahun yang akan datang.
·         Penghitungan ambang batas BLU hanya untuk belanja yang didanai dari PNBP BLU tahun anggaran berjalan.
·         Satker BLU dapat melakukan belanja melampaui pagu anggaran sampai dengan ambang batas mendahului pengesahan revisi DIPA

  D.     Mekanisme Pengajuan dan Pengesahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

·         Penyusunan RSB (Rencana Strategis Bisnis) BLU. BLU menyusun RSB BLU berdasarkan Renstra K/L.
·         Penyusunan RBA.  BLU menyusun RBA mengacu pada RSB BLU dan Pagu Anggaran K/L (merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan RKA-K/L yang diterima pada akhir Bulan Juni).
·         Penyusunan RKA K/L
Ø  RBA ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan diketahui oleh Dewas/pejabat yang ditunjuk, selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan lembaga/ketua dewan pengawas untuk mendapat persetujuan.
Ø  RBA dilampiri SPM (Standar Pelayanan Minimal), tarif, biaya dari output, dan/atau standar biaya. 
Ø  RBA yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menjadi dasar penyusunan RKA K/L untuk satker BLU
·         Penelaahan RKA K/L
Ø  RKA K/L dan RBA diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan untuk disampaikan kepada Menkeu c.q. DJA.
Ø  Menkeu c.q. DJA  menelaah RKA K/L dan RBA yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dalam rangka penelahaan RKA-K/L sesuai siklus APBN.
·         Penyusunan RBA Definitif
Ø  Pemimpin BLU melakukan penyesuaian RKA K/L dan RBA dengan Keppres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Ø  RBA yang telah disesuaikan ditandatangani oleh Pemimpin BLU,  diketahui oleh Dewas/pejabat yang ditunjuk,  dan disetujui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menjadi RBA definitif.
Ø  Menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menyampaikan RKA K/L dan RBA definitif kepada Menkeu c.q. DJA dan DJPBN.
Ø  RBA definitif merupakan dasar untuk melakukan kegiatan satker BLU.



  E.     Peraturan Teknis Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

·         PMK-92/PMK.05/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
·         PER-55/PB/2011 tanggal tentang Tata Cara Revisi Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
·         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
·         Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
·         Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan .
·         Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
·         Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
·         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.
·         Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman
·         Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
·         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Rencana Bisnis Anggaran (RBA) adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu satker Badan Layanan Umum (BLU). Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
            RBA terdiri dari:
·         Ringkasan Eksekutif
·         BAB I Pendahuluan
·         BAB II Kinerja BLU TA 2012 dan RBA BLU TA 2013
·         BAB III Penutup
            RBA disusun berdasarkan : a) basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; b) kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).






DAFTAR PUSTAKA

The Liang Gie, Administrasi Perkantoran Modern, Penerbit SuperSukses & Nur Cahaya,   Yogyakarta, 2004.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) Dalam Konstelasi Peraturan Perundangan Manajemen Sektor           Publik, Jakarta 2005;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Penyusunan Penetapan Kinerja, Jakarta 2005;
Direktorat Jenderal Angaran, Reformasi Sistem Penganggaran “konsep Dan Implementasi 2005-  2007”, Jakarta, 2006.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Modul Pengelolaan Keuangan BAdan Layanan Umum (PK BLU), Jakarta, 2007.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN"

Post a Comment